jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan para personel Bareskrim Polri, Senin (21/9) malam di Rupatama Mabes Polri. Hadir pula Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, serta para direktur di jajaran Badan Reserse dalam pertemuan tertutup itu.
Haiti berpesan agar sebagai penegak hukum, jajaran Bareskrim harus profesional dalam menangani kasus. Termasuk tidak mudah mempidanakan kasus-kasus yang terkait kebijakan kepala daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Istana Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Hai Para Bandar Narkoba! Bersiaplah, Kalian akan Dibuang Buwas ke Sini
"Ada arahan Presiden yang terakhir di Istana Bogor yang harus dipedomani seluruh anggota," kata Haiti saat dihubungi wartawan usai memberikan arahan, Senin (21/9) malam.
Dia menambahkan, kalau tidak jelas-jelas mencuri uang negara, maka tidak akan dipidanakan. Namun, kata Haiti, kalau dari awal sudah ada indikasi korupsi tetap akan diproses. "Ya proses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara, ya proseslah," tukasnya.
BACA JUGA: Menteri PU Janjikan Proyek Tol Trans Jawa Rampung 2018, Ini Tahapannya
Haiti juga berpesan kepada penyidik agar kasus-kasus yang sudah disidik itu segera bisa diselesaikan. "Kalau perlu diperkuat penyidiknya, ya diperkuat dari daerah," paparnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan membentuk tim untuk mengawal kebijakan pemerintah seperti yang dibentuk kejaksaan.
Haiti berpandangan, kalau misalnya pejabat di kabupaten/kota bisa berkonsultasi dengan Kapolres.
BACA JUGA: NasDem Harus Buktikan Kembali Semangat Restorasi Indonesia
Kalau di level provinsi bisa dikonsultasikan dengan Kapolda. "Bisa saja, wong tiap hari koordinasi kok," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan lima instruksi setelah pertemuan dengan sejumlah kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.
Kelima instruksi secara umum diarahkan kepada para penegak hukum. Mereka tidak boleh terlampau memidanakan sebuah kebijakan atau terobosan yang diambil pejabat negara atau daerah.
Upaya penegakan hukum harus selaras dengan upaya percepatan pembangunan yang berusaha didorong pemerintah di banyak bidang. Dari antara yang utama, instruksi Presiden menyangkut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegak hukum tidak boleh menindaklanjuti hasil audit lembaga negara yang memang memiliki kewenangan memeriksa penggunaan keuangan negara tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemoott.. Daerah-Daerah Ini Belum Gelar Kampanye Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi