Setelah Reshuffle, Jokowi Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR, Ada 2 Kandidat Kuat 

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:27 WIB
Presiden Jokowi dikabarkan segera melakukan reshuflle kabinet. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin memperkirakan, Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet terlebih dahulu, setelah itu baru mengirimkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kepada DPR. 

“Sepertinya Jokowi akan tuntaskan reshuffle dulu, sedangkan soal nama (calon) Kapolri akan diurus kemudian,” kata Ujang saat dihubungi JPNN.com, Selasa (22/12). 

BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Kornas Jokowi Usulkan Calon Menteri, Nih Daftar Namanya

Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu menambahkan, jika Jokowi membiarkan dua kursi menteri kosong atau tidak ada pejabat definitifnya, serta membiarkan menterinya bekerja tidak bagus, maka akan merugikan dirinya sendiri. 

“Karena membiarkan dua menteri kosong, dan membiarkan menterinya berkinerja tak bagus juga merupakan kerugian baginya,” ungkap Ujang. 

BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Ferdinand Berani Menyebut Beberapa Nama

Seperti diketahui, isu perombakan kabinet makin mencuat. Sejumlah pihak memprediksi Jokowi akan mengumumkan reshuffle, Rabu pon, 23 Desember 2020.

Namun demikian, belum ada konfirmasi resmi ihwal reshuffle Kabinet Indonesia Maju. 

BACA JUGA: Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Sisi lain, saat ini juga tengah ramai bursa calon Kapolri yang akan menjadi pengganti Idham Azis, karena jenderal bintang empat itu memasuki masa pensiun Januari 2021 nanti. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan saat ini "kalangan Istana Negara" tengah mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri sebagai calon kuat pengganti Jenderal Idham Azis.

Dia memperkirakan pada pertengahan Januari 2021 satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"IPW mendapat informasi ini, tetapi (IPW) mengingatkan “kalangan Istana” bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun, nama calon penggantinya sudah bisa diproses," ungkap Neta, Sabtu (19/12). (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler