jpnn.com - JAKARTA - Pengungkapan indikasi korupsi dana penyelenggaraan haji pertama kali ditelisik oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), yang datanya lantas dipasok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akhirnya, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Partai Pengusung Diberi Waktu 3 Hari Sodorkan Pengganti
PPATK jauh hari juga sudah memberikan sinyal, dugaan korupsi kasus haji ini melibatkan sejumlah pihak.
"LHA (Laporan Hasil Analisis) kasus haji sudah dimulai dari beberapa bulan lalu dikirim ke KPK dan untuk oknum-oknumnya sudah dikirim secara bertahap," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada JPNN, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: KPK: Kasus SDA Sangat Melukai Calon Jamaah Haji
Nah, setelah SDA ditetapkan sebagai tersangka kemarin, adakah lagi pejabat tinggi yang bakal dijerat KPK berdasar pasokan data dari PPATK, dalam waktu dekat ini? Agus menjawab iya.
"Bakalan ada, tunggu aja," ujar Agus kepada JPNN, Jumat (23/5).
Kasus apa? "Gak jauh, sama kasus-kasus besar lainnya," kata Agus. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Harus Tindak Kampanye Jahat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukisan Pramugari yang Rajin Salat Itu Ditarif Hingga Rp7 Juta
Redaktur : Tim Redaksi