jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar mendorong penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah dokumen yang telah diserahkan bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat pada Rabu (23/3).
Haris Azhar mengeklaim dokumen itu berisi soal keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
BACA JUGA: Luhut Binsar Perlu Tahu, Haris Azhar Cs Merancang Perlawanan Lebih Besar
Dia menyerahkan sejumlah dokumen itu setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar pada Senin (21/3).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama seperti Haris.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini
Adapun Haris dan Fatia menjadi tersangka buntut pernyataan dan judul dalam video bertitel 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di YouTube yang dipersoalkan Luhut Binsar.
Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu mengeklaim dokumen tersebut diambil dari sumber resmi perihal keterlibatan Luhut Binsar.
BACA JUGA: Menurut Kubu Haris Azhar, Masalah Luhut dari Jakarta hingga Papua
"(Dokumen, red) bukan produksi kami. Dokumen ini diambil dari sumber resmi," kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Dokumen tersebut diketahui merupakan hasil riset sembilan organisasi.
Adapun isinya mencakup anggaran dasar perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut di Papua.
Bukti itu juga dari perusahaan di Australia.
Haris Azhar Cs mengeklaim dalam dokumen-dokumen itu disebutkan berbagai saham perusahaan-perusahaan menyebutkan nama Luhut.
Atas dasar itu, Haris meminta polisi memeriksa sejumlah dokumen yang diklaim autentik tersebut.
Menurut Haris, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui bahwa percakapannya dengan Fatia di YouTube tanpa dasar atau tidak.
Pegiat hak asasi manusia (HAM) itu menyebutkan dengan memeriksa sejumlah dokumen tersebut bakal membuktikan layak atau tidak dirinya dan Fatia dipidana.
"Saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau cari kepastian," kata Haris.
Sebaliknya, bila terbukti bersalah atau memenuhi unsur pidana, Haris siap menerima konsekuensi hukum.
"Kalau saya salah silakan dihukum. Kalau memang enggak salah saya minta dihentikan (kasusnya, red)," kata Haris Azhar. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama