Luhut Binsar Perlu Tahu, Haris Azhar Cs Merancang Perlawanan Lebih Besar

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:45 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar saat masuk ke gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai Polda Metro Jaya melanggar etik lantaran menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Panjaiatan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berulah Lagi, Briptu WN Lepaskan Tembakan di Depok, Dor

"Tentu penolaknya juga melanggar etik, melanggar hukum," kata Isnur yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Isnur mengeklaim laporan mereka disertai bukti autentik perihal keterlibatan Luhut Binsar dalam dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya.

BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini

"Laporkan kami bukan sekadar hasil riset, tetapi ada bukti yang cukup kuat menunjukkan adanya permainan atau skandal kejahatan ekonomi," kata Isnur.

Isnur menilai penolakan laporan itu menunjukkan kuatnya praktik diskriminasi dalam pelayanan hukum.

BACA JUGA: Kubu Haris Sampai Cekcok dengan Polisi, Laporan Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah

"Kalau baca UU kepolisian, seharusnya tidak boleh menolak laporan. Ini bahkan laporannya ditolak," kata Isnur.

Isnur memastikan tak patah arang untuk melaporkan Luhut Binsar.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna melaporkan Luhut Binsar dalam dugaan skandal kejahatan ekonomi itu.

Isnur mengaku berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

"Jadi kami sedang mempertimbangkan mengambil langkah-langkah yang lain," kata Isnur.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia terkait video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Haris-Fatia dan Luhut Binsar Pandjaitan, Demokrat: Jangan Alergi Kritik


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler