jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memenuhi janji untuk menuntaskan pembahasan Tata Beracara di DPD RI.
“Sesuai janji, kami sudah menyelesaikan dan menetapkan Tata Beracara DPD RI pada tahun 2017,” kata Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber di Ruang Badan Kehormatan DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
BACA JUGA: DPD RI: Implementasi BBM Satu Harga Masih Bermasalah
Mervin yang juga anggota DPD dari Provinsi Papua Barat ini menjelaskan, tata beracara di DPD RI antara lain mengatur bahwa pengadu harus berasal dari provinsi yang sama dengan anggota DPD RI yang diadukan. Namun, kata dia, sebelum dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF), pengaduan tersebut terlebih dahului dipelajari oleh Tim Penelaah.
“Tim penelaan ini berasal dari anggota BK,” kata Mervin.
BACA JUGA: Ketua Komite II DPD dan Gubernur Sumut Bertemu Wapres JK
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPD RI, AA Oni Suwarman sekaligus Koordinator Tim Kerja Kode Etik DPD RI menambahkan, BK saat ini konsentrasi menyusun dan membahas kode etik DPD RI.
“Kami berharap pembahasan kode etik DPD RI selesai pada masa sidang II tahun ini,” kata Oni Suwarman, anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat ini.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Hari Ini, Gas Industri Akan Mengalir Normal di Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Segera Mengatasi Permasalahan Gas di Sumut
Redaktur & Reporter : Friederich