jpnn.com, MEDAN - Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Setelah menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Juni, para pegawai negeri sipil ini akan menerima gaji ke-13.
Rencananya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli.
BACA JUGA: Tol Tamora Beroperasi, Medan-Sei Rampah Cukup 30 Menit
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga membenarkan, bahwa awal Juli para ASN sudah menerima gaji ke-13.
“Kalau SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 masuk bersamaan dengan SPM gaji, maka pencairannya akan bersamaan. Uangnya ditransfer pada hari yang sama,” kata Irwan, Selasa (12/6/2018).
BACA JUGA: Diduga Dibunuh, Terapis Pijat Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Dia menyebutkan jumlah gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya akan lebih besar dari gaji bulan Juli.
Sebab, tidak ada potongan, dimana pembayaran gaji 13 sama dengan seluruh komponen tunjangan yang mengikat di ASN.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Orok di Pembuangan Air Limbah Warga
“Kalau gaji kan ada potongan seperti taspen, perumahan, pajak dan lainnya. Kalau gaji 13 hanya dipotong pajak saja. Maka dari itu, jumlahnya lebih besar,” sebut Irwan.
Diutarakan dia, selain gaji ke-13 dan gaji bulanan, para ASN juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
“TPP yang akan dibayarkan setiap bulannya berjumlah sekitar Rp40 miliar. Namun, TPP dibayar setelah ASN bekerja. Lumayan lah keuangan ASN menghadapi lebaran tahun ini, karena banyak menerima honor,” cetusnya.
Irwan membeberkan, dalam pembayaran gaji ke-13 maupun THR tidak ada dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.
Dana yang dipakai tersebut merupakan sisa-sisa dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari total hampir Rp126 miliar dana yang ditranfer pemerintah untuk gaji.
“Sama seperti THR, tidak ada alokasi anggaran khusus. DAU yang ada itu dimaksimalkan, kekurangannya ditambahi uang dari APBD,” tandasnya.
Diketahui, THR ASN Pemko Medan telah ditransfer ke rekening masing-masing ASN pada Senin (4/6) pekan lalu.
Transfer THR yang dilakukan terhadap seluruh PNS yang tercatat di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. Termasuk juga, anggota DPRD Medan. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Buaya Berkeliaran, BKSDA Sumut Pasang Perangkap
Redaktur & Reporter : Budi