jpnn.com, MADURA - Haji Fathor Rosi, warga Alas Rajah, Blegah , Bangkalan Madura hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Pabean Cantikan.
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap lantaran terbukti mencuri dan memeras istri sirinya, Ita Fauziah (29), warga Waru Sidoarjo.
BACA JUGA: Dor! Peluru Polisi Tepat di Betis Mandra
Menurut AKP Tritiko Gesang Hariyanto, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, kasus ini berawal saat tersangka berkenalan dengan korban Ita dan berjanji akan dinikahi.
Terbuai dengan janji tersebut, korban mau saja saat diajak tidur di hotel di kawasan Semut Kali.
BACA JUGA: 2 Remaja Umur 15 Tahun Sudah Beraksi 30 Kali
"Saat korban kelelahan usai melayani tersangka seketika itu pelaku mencuri HP iPhone 7 milik Ita," ujar Tritiko.
Saat korban meminta HPnya, tersangka meminta tebusan sebesar Rp 7,5 juta.
BACA JUGA: Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Merasa diperas, korban melapor ke Polsek. Saat korban berhasil membujuk mengajak bertemu polisi akhirnya menangkap tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian ini lantaran butuh uang untuk membayar utang karena perusahaannya bangkrut. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Mencuri, Pagi Digebuki
Redaktur & Reporter : Natalia