Setiap Kali Beraksi, Kawanan Penjahat Ini Membawa Palu Besar

Jumat, 08 Mei 2020 – 05:11 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern.

"Enam pelaku yang kami tangkap ini mencuri sebuah toko modern dengan kerugian puluhan juta (rupiah)," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Pasien COVID-19 Pulang Usai Isolasi, Sampai di Rumah Langsung Terhenyak, Ya Ampun

Keenam pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon yakni inisial AS (29), YL (30) JR (32), IS (27), RM (27) dan AJ (23. Mereka semua merupakan warga Cirebon.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencuri ini, kata Syahduddi, mereka menjebol tembok bagian belakang toko modern dan juga memotong gembok.

BACA JUGA: Polisi Menembak Ban Sepeda Motor Penjahat, Peluru Memantul, Menancap di Rusuk Aditya

Para pelaku ini mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko tersebut seperti rokok, susu, korek api dan juga beberapa barang lainnya.

"Pelaku melalukan perbuatan tersebut dengan cara menjebol tembok dan memotong gembok toko," tuturnya.

BACA JUGA: Khusus Rute Ini, Garuda Indonesia Mulai Melayani Penumpang 11 Mei

Syahduddi mengatakan bahwa komplotan pencuri ini memang merupakan spesialis mengincar toko modern.

Berdasarkan keterangan dari mereka serta laporan polisi, diketahui sudah terdapat puluhan toko modern yang dibobol.

Selain di wilayah hukum Polresta Cirebon, komplotan tersebut juga menjalankan aksinya di beberapa daerah lainnya.

"Untuk modus yang digunakan hampir semua mirip dan dari keterangan pelaku ini sudah mencuri di beberapa toko modern," katanya.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya keenam pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler