jpnn.com - JAKARTA - Uang hasil korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengalir ke sejumlah pejabat tinggi pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tidak tanggung-tanggung, Menteri ESDM Jero Wacik dan bahkan SBY sendiri sendiri disebut ikut menikmati buah dari perbuatan pidana Waryono.
Hal ini dibeberkan bekas anak buah Waryono, Sri Utami ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/6). Dalam persidangan tersebut, hakim mengkonfirmasi keterangan Sri saat diperiksa penyidik KPK soal alokasi anggaran antara Rp 200 juta hingga Rp 3 miliar rupiah setiap minggu untuk keperluan yang disebut dengan istilah "biaya insidentil".
BACA JUGA: Lukisan Bung Karno Bertanda Tangan Megawati Dilelang demi Gedung Baru PDIP
"Biaya mingguan insidentil antara Rp 200 juta sampai Rp 3 miliar, tergantug permintaan dari masing-masing biro dan pusat dan staf khusus menteri, ajudan menteri dan tata usaha setjen Kementerian ESDM, betul?" tanya Hakim Artha Theresia merujuk kepada isi berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian diakui oleh Sri.
Hakim kemudian mengkonfirmasi keterangan Sri mengenai penggunaan anggaran tersebut, yang salah satunya meliputi biaya pencitraan Menteri ESDM. "Keperluan pencitraan pak menteri. Siapa menteri?" tanya Hakim Artha.
BACA JUGA: Djan Faridz Pilih Islah dengan Menkumham, Bukan sama Romi
Sri pun menjawab dengan menyebut nama Jero Wacik yang menjabat sebagai menteri ESDM periode tahun 2011-2014. Dia juga membenarkan bahwa pencitraan politikus Partai Demokrat itu melibatkan sejumlah media massa dan lembaga swadaya masyarakat.
Selain untuk pencitraan, uang tersebut ternyata juga dipakai untuk biaya kegiatan entertain Jero Wacik. Berdasarkan keterangan Sri di BAP, kegiatan entertain yang dimaksud salah satunya adalah main golf dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
BACA JUGA: Minta Pemerintah Sederhanakan Administrasi Dana Desa
"Untuk entertain misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 5 WIB di lapangan golf Halim bersama-sama Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertain tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri (Jero) di lapangan golf halim?," tanya hakim yang kembali dibenarkan oleh Sri.
Tak berhenti disitu, uang ternyata juga mengalir ke protokoler sejumlah pejabat tinggi. Termasuk protokoler wakil menteri ESDM, presiden dan wakil presiden.
Dalam dakwaan Waryono disebutkan bahwa sumber 'biaya insidentil' itu adalah dana tidak sah yang dikumpulkan dari fee pengadaan biro dan pusat di lingkungan Kementerian ESDM. Hal ini diakui oleh Sri saat dikonfirmasi di persidangan. Dia juga mengaku ditunjuk Waryono sebagai koordinator dana tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kagen Temui SDA, Djan Faridz Datangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi