Setjen DPD RI Sosialisasikan SOP dan Pedoman Standar Pelayanan, Begini Tujuannya

Selasa, 13 April 2021 – 00:43 WIB
DPD RI menggelar kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman standar pelayanan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik sehingga mendapatkan kepercayaan Anggota DPD RI dan masyarakat.

BACA JUGA: Bincang-bincang dengan Pemilik Sop Kambing Dudung, Bamsoet Harap UMKM Segera Bangkit

Hal ini mengemuka pada kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Andika Prima Sari mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi pada area penataan tata laksana bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun dan menata tata laksana atau bisnis proses.

BACA JUGA: Program Padat Karya Kemenhub, Senator: Wujud Sinergitas Komite II DPD RI dengan Mitra Kerja

“Kegiatan ini dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar SOP, termasuk standar pelayanannya, yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel,” kata Andika.

Prinsip penyusunan SOP yang dimaksud adalah yang mengandung kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.

BACA JUGA: Ketua DPD RI: Dengarkan Pendapat Ahli Epidemiologi dalam Mengatasi Wabah Covid-19

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Bangun Kuntoro Harjo mengatakan manfaat SOP adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

“Selain itu manfaatnya adalah meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dan menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur,” katanya.

Lebih lanjut Bangun memaparkan standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.

“Saat ini telah disusun Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOP Makro Sekretariat Jenderal DPD RI yang menjadi dasar didalam penyusunan SOP Mikro dan SOP Teknis,” terangnya.

Sedangkan narasumber lain, Managing Director Cognoscenti Consulting Group, Martinus Tukiran menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat 2 huruf h, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyusun SOP pembuatan keputusan/tindakan.

Martinus berpendapat SOP Makro merupakan SOP yang merupakan  integrasi dari beberapa SOP mikro yang membentuk serangkaian aktivitas dalam SOP  tersebut.

Contohnya adalah SOP Pengelolaan Surat yang merupakan integrasi dari SOP Penanganan Surat  Masuk, SOP Pemberian Tanggapan terhadap Surat Masuk, dan SOP Pengiriman Surat. Sedangkan SOP Mikro adalah SOP yang berdasarkan cakupan dan besaran aktivitasnya merupakan bagian dari sebuah SOP makro.

“Jadi, SOP mikro lebih bersifat teknis dan sektoral, mengatur unit kerja masing-masing secara mandiri. Contohnya SOP Penyiapan Bahan Penyusunan Pedoman merupakan bagian dari SOP Penyusunan Pedoman,” pungkasnya.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler