jpnn.com - JAKARTA- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyayangkan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang memolisikan satu media televisi nasional. Televisi tersebut dilaporkan berkaitan dengan penyiaran beritanya tentang kasus Papa Minta Saham.
"Kami melihat media sebagai partner. Jadi jangan dikriminalisasi media," ujar Teten di kompleks Istana Negara, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Suara Publik Mana yang Didengar Pak Jokowi
Menurut Teten, media bertugas sebagai pengawas di tengah publik. Karena itu, tidak bisa dikriminalisasi. Jika ada kesalahan, bisa diselesaikan dengan cara sesuai undang-undangnya Pers.
"Kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar. Tapi saya kira sejauh melaksanakan fungsi pengawasan publik, itu memang tugs media," kata Teten.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Jokowi Jangan Intervensi MKD
Media televisi nasional dilaporkan Novanto karena dianggap telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, televisi tersebut menyiarkan sidang tertutup MKD saat memeriksa Novanto. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Simak! Ruhut Ngomongnya Keras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran IDTUG Desak Kasus Indosat IM2 Dituntaskan
Redaktur : Tim Redaksi