jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR (MKD) Sarifudin Sudding menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta imigrasi mencegah Setya Novanto agar tak bisa ke luar negeri. Sebab, pencegahan atas ketua DPR itu demi kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sudding mengatakan, MKD akan bersikap jika sudah ada pemberitahuan resmi. Namun, sampai saat ini lembaga penegak kode etik anggota DPR itu belum menerima pemberitahuan secar resmi.
BACA JUGA: DPR Belum Tahu Pencegahan Novanto ke Luar Negeri
"Kami di MKD belum menerima informasi seperti itu. Bahwa jika itu sudah dilakukan pihak penyidik, itu proses pengembangan, kita hargai proses itu sambil menunggu perkembangan," kata Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Lebih lanjut politikus Partai Hanura itu menambahkan, MKD akan bersikap jika sudah ada surat resmi. Menurutnya, hal itu akan dibahas di internal MKD.
BACA JUGA: Novel Baswedan Merasa Tugasnya Makin Berat
Namun, lanjutnya, MKD tetap menunggu perkembangan proses hukum yang diduga menyeret ketua umum Partai Golkar itu. "Ini proses hukum kita tunggu penanganannya," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Cegah Setya Novanto, Begini Sikap DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Pengamanan Khusus ke Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi