Setnov Mau Mangkir Lagi, Ini Respons KPK

Selasa, 14 November 2017 – 21:36 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto sudah memastikan untuk tak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok (15/11). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi soal mangkirnya tersangka kasus korupsi e-KTP itu.

"Sejauh ini kita belum dapat pemberitahuan ya. Nanti kami lihat apakah besok datang atau tidak datang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11).

BACA JUGA: Setnov Tetap Akan Mangkir dari Panggilan KPK

Namun, Febri berharap Novanto mengindahkan panggilan penyidik KPK tersebut. Sebab, semua pihak harus patuh terhadap hukum.

"Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum, sebaiknya datang," tegasnya.

BACA JUGA: Pengurus Golkar: KPK Bisa Garap Setnov Tanpa Izin Presiden

Perihal Novanto yang selalu beralasan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga harus ada izin tertulis dari presiden, Febri mengatakan bahwa ketentuan itu tak ada dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), terutama menyangkut perkara korupsi.

"Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan di sana, karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelas Febri.

BACA JUGA: Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat

Sementara itu, ketika disinggung apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Novanto mangkir lagi, Febri menegaskan belum ada rencana soal itu. "Karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok," imbuhnya.

Bagaimana dengan penahanan? “Kami belum bicara tentang penahanan, karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Febri.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Mengaku Lebih Pentingkan Tugas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler