Setnov Tetap Akan Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 14 November 2017 – 21:24 WIB
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto besok (15/11). KPK akan memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Namun, Setnov -panggilan beken Novanto- sudah memastikan diri tak akan memenuhi panggilan KPK. Kepastian Novanto tak memenuhi panggilan KPK itu disampaikan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

BACA JUGA: Pengurus Golkar: KPK Bisa Garap Setnov Tanpa Izin Presiden

Menurut Fredrich, KPK tak punya kewenangan memeriksa kliennya. “Bahwa KPK tidak berwewenang memanggil ketua DPR karena melanggar Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan putusan MKRI Nomor 76/PUU-XII/2014," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/11).

Fredrich meminta KPK lebih baik menghormati UUD 1945. Sebab, katanya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa Novanto.

BACA JUGA: Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat

"Memang hukum milik mereka? Coba belajar hukum ke saya aja," ketusnya.(dna/ce1/JPC)

BACA JUGA: Setya Novanto Mengaku Lebih Pentingkan Tugas Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Pakai Alasan Mengada-ada untuk Hindari Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler