jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto besok (15/11). KPK akan memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Namun, Setnov -panggilan beken Novanto- sudah memastikan diri tak akan memenuhi panggilan KPK. Kepastian Novanto tak memenuhi panggilan KPK itu disampaikan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
BACA JUGA: Pengurus Golkar: KPK Bisa Garap Setnov Tanpa Izin Presiden
Menurut Fredrich, KPK tak punya kewenangan memeriksa kliennya. “Bahwa KPK tidak berwewenang memanggil ketua DPR karena melanggar Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan putusan MKRI Nomor 76/PUU-XII/2014," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/11).
Fredrich meminta KPK lebih baik menghormati UUD 1945. Sebab, katanya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa Novanto.
BACA JUGA: Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat
"Memang hukum milik mereka? Coba belajar hukum ke saya aja," ketusnya.(dna/ce1/JPC)
BACA JUGA: Setya Novanto Mengaku Lebih Pentingkan Tugas Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Pakai Alasan Mengada-ada untuk Hindari Panggilan KPK
Redaktur & Reporter : Antoni