Setnov Tersangka, Fadli Zon Siap jadi Ketua DPR

Selasa, 18 Juli 2017 – 07:26 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau tidak.

Terkait mekanisme pergantian ketua DPR, tutur dia, tentu akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. (MD3).

BACA JUGA: Pak Bos jadi Tersangka, Nurul Arifin Sikapnya Seperti Ini

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap anggota yang tersangkut masalah hukum, dia akan tetap berstatus DPR sebelum belum ada keputusan hukum tetap.

Sedangkan terkait pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Gerindra itu, bergantung dengan keputusan partai atau fraksi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Setnov Tersangka, Akbar Tanjung: Ya Sudah…

Jika partai masih memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan, maka dia masih tetap menduduki kursi pimpinan. “Selama belum inkracht tidak ada masalah, kecuali partai mengajukan pergantian,” tutur dia.

Hari ini pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut. Bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (PLT).

BACA JUGA: Mahasiswa Autis Dibully, Fadli: Ini Sudah Keterlaluan

Namun, ucap dia, hal itu bergantung keputusan pimpinan DPR. Apakah dia siap menggantikan posisi Setnov? “Kita semuanya harus siap,” jawabnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, dia akan menunggu perkembangan berikutnya dan juga langkah dari Partai Golkar.

Jika nanti Setnov ingin fokus menghadapi kasus yang menjeratnya, maka ada mekanisme yang akan dilakukan. “Kalau ada pergantian, ya hak politik yang bersangkutan,” terang dia.

Terkait dengan pemberhentian pimpinan DPR, dalam UU MD3 Pasal 84 Ayat 2 Huruf c disebutkan bawah pimpinan akan diberhentikan jika dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.

“Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”.

Pada huruf d dinyatakan “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” .

Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan terkait pergantian pimpinan. “Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif”.

Sedangkan pada Ayat 4 dinyatakan, “Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Selanjutnya Ayat 5 disebutkan “Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. (lum/)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Jadi Tersangka Korupsi, Fadli Zon Siap Jalankan Tugas Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler