jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta berhati-hati menangani pengaduan pengacara Ketua Umum Golkar Setya Novanto terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bisa membuat Polri dan KPK dibenturkan. Jika polri salah menangani dari awal atas aduan ini, dampaknya bisa berakibat buruk kepada semua penegak hukum lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (12/11).
BACA JUGA: Respons Jokowi soal SPDP untuk 2 Pimpinan KPK Sudah Tepat
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, koordinasi kepolisian dengan KPK selama ini juga sudah terjalin sangat baik.
"Kami melihat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian koordinasinya sangat bagus dengan pimpinan KPK. Kami juga melihat dua pimpinan KPK yang diadukan pengacara Setnov berkinerja baik dan bertugas profesional," katanya.
BACA JUGA: Setya Novanto: Saya Bukan Penjahat
Menurut Edi, Bareskrim Polri tentu tidak boleh menolak pengaduan masyarakat.
Salah satunya pengaduan dari ketua DPR lewat kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Bos DJM Siap Hadapi KPK di Pengadilan
Namun, kepolisian perlu menjaga independensi dan profesionalisme.
"Bila tidak ditemukan ada unsur pidananya, Polri sebaiknya segera menghentikan penanganan pengaduan tersebut," pungkas Edi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Tersangka Lagi, Yorrys: Biasa Saja
Redaktur & Reporter : Ken Girsang