Setnov Tersangka Lagi, Yorrys: Biasa Saja

Jumat, 10 November 2017 – 19:24 WIB
Yorrys Raweyai. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai tak merasa terkejut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Bahkan, Yorrys menganggap status tersangka yang kini disandang ketua umum Golkar itu bukanlah hal istimwa.

“Saya anggap biasa saja. Kenapa memang, ada yang luar biasa?” kata Yorrys saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11) sore.
         
KPK sebelumnya pernah menjerat Setnov -panggilan Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun, Novanto ternyata memenangi gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Setnov Tersangka Lagi, DPP Golkar Bakal Tetap Loyal

Hanya saja, KPK pada 5 Oktober 2017 memulai penyelidikan atas keterlibatan Novanto di kasus e-KTP. Hasilnya, KPK akhir Oktober lalu kembali menjerat ketua DPR itu sebagai tersangka e-KTP.

Menurut Yorrys, ada hal yang harus dibedakan antara kemenangan Novanto di praperadilan dengan keputusan KPK kembali menetapkan politikus kelahiran 12 November 1955 itu sebagai tersangka korupsi. “Kalau soal praperadilan, kan itu soal lain. Itu harus dibedakan,” katanya.

BACA JUGA: Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan status Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. "KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut.

Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, serta bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.

BACA JUGA: Hanya 26 Hari Diselidiki, Setnov Jadi Tersangka e-KTP Lagi

Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! Demokrat Pasangkan Nurul Arifin dengan Ruli Hidayat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler