Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

Jumat, 10 November 2017 – 18:31 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lewat jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tidak berlangsung lama.

Pria yang juga Ketua DPR kini kembali diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

BACA JUGA: Hanya 26 Hari Diselidiki, Setnov Jadi Tersangka e-KTP Lagi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG Andi Sinulingga sangat prihatin atas penetapan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu sebagai tersangka.

“Pertama itu prihatin. Kedua, kami harus hormati proses hukum. Ketiga, Golkar harus mengonsolidasi diri,” kata Andi saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Sah! Demokrat Pasangkan Nurul Arifin dengan Ruli Hidayat

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PG Dave Laksono mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK. Setelah itu baru melakukan rapat internal.

“Supaya kami mendapat penjelasan dari tim hukum Pak Ketum tentang langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kami tidak mau gegabah, dan juga (ingin) melihat penetapan (tersangka) ini berdasarkan apa?” kata Dave, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

Dia mengatakan, kalau berdasarkan perkara hukum sebelumnya, sama saja. “Ketum sudah menang di praperadilan kok kenapa harus dinyatakan hal yang sama,” katanya.

Nah, kalau atas dasar atau bukti yang berbeda, maka PG ingin mengetahui apa dasar sebenarnya. “Karena kan ketum belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi,” ungkap Dave.

Pengumuman Novanto sebagai tersangka kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (10/11) di kantornya. Saut menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut.

Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.

Sedangkan Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, saat dihubungi masih ada kesibukan dan meminta ditelepon lagi di lain waktu. Sekjen PG Idrus Marham saat dihubungi JPNN tidak merespons. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tetap Usung Rita Widyasari yang Berada di Bui


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Setya Novanto   Golkar   KPK  

Terpopuler