Setnov Pakai Alasan Mengada-ada untuk Hindari Panggilan KPK

Senin, 13 November 2017 – 20:26 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuding Ketua DPR Setya Novanto sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari panggilan pemeriksaan terkait kasus e-KTP. Sebab, tersangka korupsi e-KTP itu hanya mau memenuhi panggilan KPK jika lembaga antirasuah tersebut mengantongi izin pemeriksaan dari presiden.

“Alasan itu (izin dari presiden, red) alasan mengada-ada," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).

BACA JUGA: Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega

Karena itu, Syarif mempertanyakan alasan Setnov -panggilan Novanto- mangkir dari panggilan KPK. Dosen ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar itu menegaskan, KPK tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil pejabat negara termasuk ketua DPR sekalipun.

"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturannya, kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari presiden," pungkas Syarief.

BACA JUGA: Muak, Fahri Sebut Jokowi Intervensi Kasus Agus dan Saut

Seperti diketahui, KPK hari ini sedianya memeriksa Setnov sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, ketua umum Golkar itu tak memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto sudah mengirim surat perihal ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan. "Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Febri.

BACA JUGA: Ah, Tak Mungkin KPK Jerat Setnov karena Pesanan Jokowi-JK

Menurut Febri, alasan ketidakhadiran Novanto adalah keharusan bagi KPK untuk mengantongi izin presiden sebelum memeriksa anggota DPR. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," sebutnya.(dna/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Anggap Setya Novanto Mahkota


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler