Setop Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto

Jumat, 03 November 2017 – 02:03 WIB
Ketua DPR Setya Novanto di World Parliamentary Forum. Foto: dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan relawan kebebasan ekspresi yang berbasis di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak proses pemidanaan atas meme Ketua DPR Setya Novanto segera dihentikan.

Alasannya, aduan tersebut akan berdampak pada pemidanaan yang akan merugikan banyak pihak dan mengekang kebebasan berekspresi.

BACA JUGA: Membandingkan Kasus Meme Setya Novanto dengan Novel Baswedan

Lihat: Setya Novanto Polisikan 15 Akun Twitter, 9 IG dan 8 FB

“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini merugikan banyak pihak,” kata Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet dalam keterangan persnya, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Penebar Meme Setnov Diburu Polisi, Demokrasi Apa Ini?

Damar menjelaskan, dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pemidanaan tersebut adalah pelemahan gerakan antikorupsi. Padahal kata dia, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel perlu dilakukan kontrol yang melibatkan masyarakat.

Secara kontekstual menurut Damar, penyebaran meme Setya Novanto di bulan September 2017 tidak bisa dilepaskan dari kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan dugaan kasus mega korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Fadli Zon Pengin Koleksi Meme

“Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan,” katanya.

Tak lama berselang, muncul meme tersebut yang dianggap sebagai reaksi spontan masyarakat.

“Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” katanya.

Karenanya menurut Damar, dengan memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme akan membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.

“Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium),” pungkas Damar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Polisikan 15 Akun Twitter, 9 IG dan 8 FB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler