Setor Duit ke Penyidik KPK dari Dalam Penjara, Rita: Itu Kemanusiaan

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:46 WIB
Rita Widyasari. Foto: Kaltim Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta bantuan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

Rita mengatakan perwira Polri itu kerap meminta bantuan, dengan alasan yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Rita Widyasari dan Azis Awalnya Bicara tentang Golkar, Lalu Bahas Pengamanan Perkara

Rita memberikan uang itu saat dirinya menjalani pidana penjara di Lapas Tangerang.

Rita memperkirakan uang yang diberikan kepada Robin mencapai Rp 60,5 juta.

BACA JUGA: Kejari Tangsel Tahan Rita Juwita

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tetapi nilai kemanusiaan," kata Rita ketika menjadi saksi untuk terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Rita mengaku uang itu diberikan kepada Robin di luar dari operasional untuk pengurusan kasusnya, yakni peninjauan kembali (PK) dan pembebasan aset.

BACA JUGA: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin

Politikus Golkar itu menyatakan pertama kali memberikan uang Rp 25 juta kepada Robin.

Rita menyampaikan bahwa Robin mengaku ibunya sedang sakit Covid-19 sehingga membutuhkan uang.

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena ada keperluan untuk saudaranya.

Berdasarkan penuturan Rita, Robin menyatakan saudaranya ada yang meninggal dan melahirkan.

Uang pemberian kepada Robin pun diuraikan oleh jaksa. 

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.

Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta.

Lalu, pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, 12 April sebesar Rp 3 juta, dan 16 April sebesar Rp 5 juta. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler