Setor Upal Rp 2,2 Juta ke Bank

Kamis, 28 November 2013 – 05:50 WIB

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Transaksi jual beli kendaraan bermotor mengantarkan Sunawir berurusan dengan hukum. Warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, itu diamankan petugas Polres Tulungagung karena diduga memiliki upal Rp 2,2 juta. Duit palsu tersebut terdiri atas 22 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Sunawir ditangkap polisi saat tiba di Bank Jatim Tulungagung. Tapi, dia tidak ditahan. Dia hanya dimintai keterangan terkait dengan uang Rp 2,2 juta tersebut.

BACA JUGA: Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Sulut Nyabu

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00. Saat itu Sunawir mendatangi Bank Jatim untuk mentransfer pembayaran pikap yang baru dibeli dari Muwinah, warga Bandung, dengan harga Rp 200 juta. Dia membawa duit tunai.

Ternyata, setelah dicek teller, ditemukan Rp 2,2 juta upal dari total setoran Rp 200 juta. "Diduga, Sunawir sudah mengetahui adanya upal tersebut. Dia meminta adik Muwinah mengantar pulang mengambil uang," ungkap Kapolres Tulungagung yang diwakili Padal Shabara Polres Tulungagung Ipda Tri kemarin.

BACA JUGA: Tangkap Lima Pengedar, Amankan 1.500 Butir Ekstasi

Untungnya, ketika Sunawir hendak pergi, pihak bank melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung membekuk Sunawir saat tiba di Bank Jatim. "Kami langsung membekuk Sunawir. Dia memang belum menjadi tersangka, namun bisa membantu asal usul upal itu," jelas Tri yang ikut menangkap Sunawir.

Saat diwawancarai sebelum pemeriksaan, Sunawir mengaku tidak mengetahui asal upal tersebut. Sebab, dirinya baru saja menjual hasil panen. Uang hasil panen itulah yang sebagian digunakan membeli kendaraan. "Tidak tahu uang itu dari mana. Saya baru tahu saat di bank," ungkapnya. (wen/and/JPNN)

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Lhokseumawe Ngganja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Keok Ditabrak Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler