jpnn.com - MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan 1.500 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Medan, Selasa (26/11) malam lalu. Ribuan butir pil ekstasi itu didapat setelah menangkap lima tersangka kurir, yakni Ilham Damanik, Kadir, Rayyani, Miswal dan Herman Jasin Sahputra.
Informasi yang diterima, penangkapan itu berlangsung di Jalan Ring Road dengan menangkap tersangka Ilham Damanik dan Kadir beserta barang bukti 1000 butir pil ekstasi. Kemudian dalam pengembangan polisi menangkap Rayyani, Miswal dan Herman Jasin Sahputra Hasibuan di kawasan Pasar IV Tanjungsari dengan barang bukti 500 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Lhokseumawe Ngganja
Penangkapan itu bermula dari penyamaran polisi yang berpura-pura sebagi pembeli pil ekstasi. Dalam penyamaran polisi bertemu dan bertransaksi dengan Ilham Damanik dan Kadir, lalu menyita barang bukti 1000 butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap jaringan lainnya, yakni Rayyani, Miswal dan Herman Jasin Sahputra. Dari ketiganya disita 500 butir pil ekstasi ekstasi.
Hingga Rabu (27/11), kelima tersangka itu masih ditahan di ruang tahanan sementara Satuan Narkoba Polresta Medan. Kelima juga masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Menurut pengakuan para tersangka yang disampaikan polisi, barang haram itu didapat dari salah seorang bandar yang tinggal di Aceh untuk diedarkan di Medan.
BACA JUGA: Penjambret Keok Ditabrak Warga
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengakui adanya penangkapan kelima tersangka dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi itu. Namun, Dony belum menerima laporan detail soal kasus itu, dengan alasan para tersangka masih dalam pemeriksaan.(ain/jpnn)
BACA JUGA: Pasok Sabu ke Lapas, Sipir Dibekuk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Staf Ahli Bupati Dilepas, Lurah Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi