Setoran Parkir Tak Capai Target, Bocah 11 Tahun Disiksa Ibu Kandung, Pakai Silet

Kamis, 24 Februari 2022 – 21:58 WIB
A (11) anak di bawah umur yang dianiaya dengan cara disilet oleh ibu kandungnya sendiri karena setoran parkir tidak capai target. Foto: Dok Komnas Perlindungan Anak

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang bocah laki-laki berinisial A, 11, di Kota Bandar Lampung menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Dia kerap dianiaya dengan cara disilet. Dari penyiksaan tersebut, A menderita sejumlah luka di tubuhnya karena disayat menggunakan silet.

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

A yang menjadi juru parkir itu dipaksa memenuhi target setoran parkir. Apabila tidak terpenuhi maka sang ibu akan menyiksanya.

Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

“Untuk saat ini kasusnya masih lidik. Jadi belum ada proses untuk pemanggilan saksi-saksi. Masih kami pelajari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Sabtu 19 Februari 2022.

Namun, Devi pun belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. Karena laporannya baru masuk.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Sadis Pembakar Istri, Dia Terancam Dihukum Berat

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perihal kasusnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menjelaskan, pihaknya yang melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi.

“Anaknya sudah kami selamatkan. Sudah divisum. Juga sedang menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandar Lampung,” katanya.

Menurutnya, A mengaku disiksa ibu kandungnya sendiri yang berinisial E. “Atas dugaan penganiayaan itu kami sudah laporkan (Polresta Bandar Lampung),” kata dia.

Andi -sapaan akrabnya- menambahkan, pihaknya bisa mendapatkan A dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial E itu ketika ada seorang karyawan minimarket yang melaporkan ke pihaknya.

Di mana karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandarlampung dan Komnas PA Bandarlampung pada Jumat 18 Februari lalu.

“Kami telusuri ternyata anak itu dipaksa oleh ibu kandungnya untuk menjadi tukang parkir hingga sampai tengah malam. Setiap hari ditarget harus menghasilkan uang sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya pun mengecam atas tindakan ibu kandung korban.

Menurutnya, perbuatan dan tindakan dari E sendiri tidak dibenarkan di mata hukum.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Untuk itu kami meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaknya. Hal ini karena membuat anak tersebut masih trauma atas kejadian itu,” pungkasnya.(ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler