jpnn.com - JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) tinggal menghitung hari. Ditjen Pajak pun kian gencar menyosialisasikan sistem pelaporan SPT online atau e-filing.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kismantoro Petrus mengatakan, e-filing merupakan cara paling cepat dan hemat bagi masyarakat untuk melaporkan SPT-nya. Namun hingga pertengahan Maret ini, jumlah pelapor SPT melalui e-filing baru sebesar 150 ribu orang. "Hingga 31 Maret nanti, target kami bisa mencapai 700 ribu e-filing," ujarnya kemarin (13/3).
BACA JUGA: Terus Kaji Proses Pembelian Lahan Sapi di Australia
Menurut Kismantoro, e-filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti cakram atau flash disk ke kantor pajak. Adapun untuk e-filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui email sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. "Karena online, e-filing bisa dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand by," katanya.
Kismantoro mengatakan, fasilitas e-filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah. Masyarakat tinggal meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) ke kantor pajak terdekat. Setelah diaktivasi, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-filing melalui website Ditjen Pajak. "Sangat simpel," ucapnya.
BACA JUGA: AP II Salurkan Dana PKBL Rp 2,5 Miliar ke Pangkalpinang
Kismantoro optimistis target 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing akan tercapai. Sebab, lanjut dia, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah mencapai 870 ribu orang. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan SPT akan menumpuk di akhir Maret menjelang deadline," ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IPKI) Sukiatto Oyong mengatakan, e-filing memang akan sangat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Namun demikian, muncul juga kekhawatiran bagaimana jika server Ditjen Pajak tiba-tiba down ketika masyarakat melakukan e-filing dalam waktu bersamaan. "Hal seperti ini tentu menjadi concern masyarakat, termasuk konsultan pajak," katanya.
BACA JUGA: Ini Cara Kemenhub Hidupkan Merpati
Sebagaimana diketahui, jika masyarakat atau WP orang pribadi tidak melaporkan SPT-nya hingga batas waktu 31 Maret 2014 mendatang, akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu. Terkait kekhawatiran tersebut, Kismantoro menyatakan jika Ditjen Pajak sudah menyediakan server yang cukup kuat untuk menampung hingga 2.000 aplikasi e-filing dalam satu waktu. "Seperti kita kirim email, satu waktu itu bisa jadi hanya 5 sampai 10 detik," ucapnya.
Meski demikian, dia mengakui jika sistem Ditjen Pajak bisa juga down ketika jumlah aplikasi e-filing yang masuk menjelang deadline 31 Maret langsung melonjak hingga puluhan ribu dalam watu waktu. "Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena Ditjen Pajak bisa menyiapkan pengampunan massal," ujarnya.
Syaratnya, lanjut Kismantoro, masyarakat sudah memiliki dan mengaktivasi e-FIN. Karena itu, meskipun e-filing tidak bisa masuk karena server down pada akhir batas waktu pelaporan, maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda. "Hal itu diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 36," jelasnya. (owi/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Minta Maskapai Bijak Perlakukan Penumpang di Pekanbaru
Redaktur : Tim Redaksi