SORONG – TM (Inisial,red), terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, Selasa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU MArifin SH dalam lanjutan persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin hakim Matius
BACA JUGA: Gigit Polisi, Pengedar Ganja Ditembak
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU NoHal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa melanggar norma kesusilaan dan agama, meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban malu serta trauma
BACA JUGA: Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukumUsai mendengar tuntutan JPU, Max Souisa SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut
BACA JUGA: Maling Sepeda Tewas Dikeroyok Warga
Sidang kasus ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.Seperti diketahui, terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran dan kemudian melakukan layaknya suami istri di salah satu kamar Hotel 88Hanya saja hubungan keduanya tidak diterima dengan baik oleh orang tua korban, sehingga akhirnya terdakwa duduk dikursi pesakitan(boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pesta Sabu, Politisi Demokrat Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi