BACA JUGA: Dinasihati, Menantu Bacok Mertua
Kini, berkas kasus Ky sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (1/11)Jaksa Penuntut Umum, Irma Sandra SH, ketika dikonfirmasi Radar Sorong (grup JPNN), membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti dan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Manokwari
BACA JUGA: Intel Kodim Dibunuh
Sambil menunggu persidangan, tersangka yang dituduh menyetubuhi pacarnya itu dititip di Lapas klas IIb Manokwari.Irma mengatakan, tindak pidana ini terjadi sekitar Mei 2010, di salah satu counter HP milik kakak KY
BACA JUGA: Lanangnyo Sudah Telanjang Bulat
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu di counter HP yang terletak di depan SMA Negeri 2 ManokwariAtas ajakan sang pacar yang dikenal melalui HP, korban pun datang menemui tersangkaSampai di depan counter, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam counterSetelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu. Di counter itulah mahkota Ma direnggut tersangka yang masih dibawah umur ituKorban juga mengaku melakukan perlawanan, namun tidak berdaya.
Menurut Irma, sesuai dengan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak dua kaliNamun untuk membuktikan perbuatan tersangka tergantung dipersidangan nantiAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Tak Mau Bayar, WN Korea Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi