jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan menilai wacana tentang perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru untuk merevisi tahapan pilkada serentak merupakan usulan yang masuk akal. Sebab, jika perubahan jadwal pilkada itu harus menunggu undang-undang baru, maka prosesnya akan lama.
“It’s good Idea (ide yang bagus, red). Daripada revisi (UU), lama. Saya dukung penuh, sepanjang hanya menyangkut waktu (pelaksanaan pilkada, red),” katanya di Gedung Kemendagri, Senin (22/12).
BACA JUGA: Pilkada 2015 Diundur, Pilkada Serentak Nasional 2020 Bakal Ikut Mundur
Hanya saja, kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, revisi tahapan pelaksanaan pilkada baru bisa dilakukan setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diterima DPR terlebih dahulu. Sehingga dimungkinkan untuk terbitnya perppu yang baru.
“Perppu diundangkan terlebih dahulu. Lalu ketika ada yang mendesak, ada Perppu lagi. Jadi lebih baik Perpu yang baru saja, dari pada merevisi (Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang diundangkan DPR,red),” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mau Jadi Ketum PD Lagi, SBY Sama Saja Calonkan Diri Sendiri
BACA JUGA: Atasi Kejenuhan, Pemilu-Pilkada Selang 2 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2015 Sebaiknya Diundur Hingga Juni 2016
Redaktur : Tim Redaksi