Setujui Perppu KPK, DPR Sodorkan Catatan

Kamis, 23 April 2015 – 23:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kamis (23/4) secara bulat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KPK. Namun, persetujuan itu disertai dengan sejumlah catatan.

Keputusan itu diambil dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, Kamis (23/4). Dalam raker itu, setiap fraksi menyampaikan pandangannya atas Perppu KPK.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Harapkan Jokowi Bisa seperti Soekarno

Di antara fraksi yang memberikan catatan adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang menyoroti masalah batas usia pimpinan KPK. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur tentang batas usia komisioner di lembaga antirasuah itu maksimal 65 tahun.

Namun di Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo justru batasan usia itu diabaikan. Karenanya, Fraksi Partai NasDem meminta agar dalam Perppu KPK juga diatur  masalah batas usia ini.

BACA JUGA: Pendukung Marzuki Minta SBY Ikhlas Lepas Jabatan Ketum

NasDem juga mengkritisi soal latar belakang pendidikan pimpinan KPK, yakni miminal sarjana hukum,  sarjana ekonomi atau perbankan. Persoalan ini mencuat setelah Presiden Jokowi menunjuk Johan Budi SP yang berlatar belakang sarjana teknik sebagai sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK. "Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata juru bicara Fraksi NasDem, Ali Umri.

Fraksi lain yang memberikan catatan adalah PAN. Juru bicara F-PAN, Daeng Muhammad menyatakan, persoalan Perppu KPK  bukan hanya masalah hukum formal tapi juga pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Marzuki Khawatir Jika Ketum PD Dipilih secara Aklamasi

Menurutnya, KPK kerap terjebak dalam pencitraan. Karenanya KPK ke depan tak boleh lagi berbau pencitraan.

Meski demikian Fraksi PAN tetap menerima Perppu KPK. "Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng Muhammad.

Dengan adanya persetujuan dari fraksi-fraksi dalam rapat malam ini, Benny kemudian mengetok palu tanda persetujuan Komisi III DPR atas Perppu KPK. Rencananya, keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Jumat (24/4).

Pada kesempatan itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menyambut baik keputusan komisi III yang telah menyetujui Perppu KPK. Dia juga mengatakan mencermati catatan dari fraksi-fraksi di DPR.

"Kami mendengar dan mencermati catatan-catatan yang dismpaikan masing-masing fraksi tentang revisi UU KPK. Kami ucapkan terimakasih telah disetujui Perppu ini," ujar Yasonna.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Ingin Maju Tapi Takut Bersaing dengan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler