Setwan Didesak Laporkan 39 Mantan Anggota DPRD ke Polisi

Minggu, 18 Mei 2014 – 00:57 WIB

BENGKULU  - Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu diminta untuk melaporkan 39 anggota DPRD Bengkulu periode 2004 - 2009 ke aparat penegak hukum bila tidak ada kepastian dan itikad baik untuk mengembalikan tunggakan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tersebut ke kas daerah.
     
"Kalau Sekretariat DPRD Provinsi tidak berani melaporkan persoalan itu ke aparat penegak hukum, maka kami yang akan melaporkannya. Kami sependapat dengan Praktisi Hukum, Yuliswan, SH, MH bahwa tindakan 39 eks dewan tersebut dapat merugikan keuangan negara. Karena terindikasi tidak sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori, Sabtu (17/5) sore.
     
Menurutnya upaya Sekretariat DPRD Provinsi mendesak 39 eks dewan itu untuk mengembalikan tunggakan TKI dengan cara mengirimkan surat seperti yang dilakukan selama ini tidaklah efektif. Puskaki menyarankan agar cara persuasif seperti itu, tidak perlu dilakukan lagi kedepan. Terbukti sisa tunggakan TKI relatif masih sangat besar, mencapai Rp 3,4 miliar.
     
"Kalau hanya mengirimkan surat untuk menagih utang, saya yakin beberapa periode kedepan tidak akan mau dikembalikan oleh mereka (eks dewan,red)," tandas Melyansori.
     
Seperti diketahui data yang diperoleh, dari Rp 4,73 miliar TKI yang dikucurkan, yang kembali ke kas daerah baru Rp 1,33 miliar.  Bukan hanya itu, hanya 2 eks DPRD Provinsi yang sudah melunasi utang yakni Kurnia Utama, S.Sos, M.Si dan Dra. Hj. Chaizurani Anwar. Sementara 39 anggota dewan lainnya masih menunggak, dengan yang terkecil Rp 2,7 juta dan terbesar Rp 91,3 juta. Mayoritas dewan mendapatkan TKI Rp 108 juta.
     
"Kita tunggu sama-sama keberanian Sekretariat DPRD Provinsi untuk melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Kecuali, sudah ada eks dewan yang membuat perjanjian di atas materai untuk mengembalikan TKI secepatnya," tukas Melyan Sori.
     
Hal senada juga disampaikan Divisi Advokasi LBH Respublica, Firnandes Maurisyah, SH. Menurutnya tidak ada alasan bagi 39 eks dewan ngotot menolak mengembalikan TKI yang sudah diterima ke kas daerah. Kecuali, bagi eks dewan yang sudah meninggal dunia.
     
"Saya juga sependapat, bila tidak mau mengembalikan TKI ke kas negara, sebaiknya dilaporkan saja ke aparat penegak hukum. Nanti silakan yang berwenang yang menilainya," saran Firnandes Maurisyah.
     
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas DPRD Provinsi Bengkulu, Bachrin, SH belum mau berkomentar terkait adanya desakan untuk melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Saya belum bisa berkomentar soal itu, karena bukan kebijakan kami. Yang jelas karena ada cacatan tunggakan itu, Sekretariat DPRD terus berupaya agar dikembalikan ke kas daerah," kata Bachrin.
     
Bachrin juga menegaskan 39 anggota DPRD Provinsi yang masih menyisahkan tunggakan TKI. Dua dewan, yakni Kurnia Utama dan Chaizurani Anwar sudah mengembalikan semua.
     
Sedangkan 4 anggota dewan dari Fraksi PKS yakni H. Basuki Ali Subagyo, MA, Iip Arifin, SP, Drs. Salamun Haris dan Lukman, SP tidak mengambil TKI sejak awal. "Perlu saya luruskan untuk Pak Luman, memang sejak awal tidak mengambil TKI," kata Bachrin.
     
Lukman SP, kepada wartawan juga menegaskan dirinya sejak awal tidak pernah menerima TKI. Tidak seperti yang diberikan sebelumnya. "Tidak ada saya menerima sejak awal. Jadi tidak ada tunggakan yang harus dibayar," kata Lukman. (ble)

BACA JUGA: Diadukan tak Profesional, Komisioner Panwaslu Bulungan Disidang DKPP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Kejaksaan Negeri Luwuk Ditangkap di Yogyakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler