Setya Novanto Berserah Diri Pada Hakim dan Jaksa

Rabu, 08 Maret 2017 – 19:25 WIB
Setya Novanto. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali harus meladeni pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatannya di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Mantan ketua Fraksi Golkar saat anggaran proyek senilai hampir Rp 6 triliun dibahas oleh DPR, mengaku sudah mendapat informasi bahwa ada surat dakwaan yang beredar dan menyebut keterlibatannya.

BACA JUGA: Mendagri: Proses Pengadaan e-KTP Tetap Jalan

"Saya dapat info di mana beredar dakwaan menyebut nama besar termasuk saya. Itu saya serahkan kepada pihak yang lakukan persidangan baik hakim dan jaksa yang ada di sana (Pengadilan Tipikor, red),” ujar Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Novanto berharap persidangan perdana perkara dugaan korupsi e-KTP, bisa berjalan lancar. Tapi dia secara tegas menyatakan tidak terlibat. Ia juga membantah soal pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.

BACA JUGA: Golkar Minta KPK Tak Menggiring Opini soal Kasus e-KTP

"Apa yang disampaikan kepada saya, yang di dakwaan saya dapat info utuh bahwa saya ada pertemuan dengan Nazar, Anas (Urbaningrum), Andi (Narogong), itu tidak benar," tegas dia.

"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima dana apapun dari e-KTP. Itu jelas. Saya serahkan semuanya pada waktu penyidikan," tambah ketua umum DPP Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Sepertinya Beginilah Peran Papa Novanto di Kasus e-KTP

Sebelumnya beredar penggalan dokumen yang diduga bagian dari surat dakwaan dua terdakwa perkara e-KTP atas nama Irman dan Sugiharto. Di sana disebut bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berkomitmen memberikan fee kepada anggpta dewan dan pejabat kemendagri.

Untuk merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.

Masih dalam dokumen itu, sebesar 51 persen dari anggaran proyek e-KTP atau Rp 2,662 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,558 triliun akna dibagi-bagikan kepada pejabat kemendagri, anggota komisi II DPR, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin. Tapi Novanto membantahnya.

Namun, dokumen yang beredar tersebut belum bisa dipastikan merupakan dakwaan resmi yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) besok.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih, Bantahan Setnov terkait Korupsi E-KTP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler