jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyerahkan semua proses hukum Novanto kepada KPK. Namun, dia mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Novanto harus dihormati.
BACA JUGA: Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK
“Tapi, kalau ada langkah-langkah KPK katanya mau terbitan sprindik (baru), ya hormati juga karena ini negara hukum. Ada putusan pengadilan ya hormati juga,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, kalau ada hal-hal yang dianggap aneh, tentu ada jalur untuk menyelesaikannya. “Penegakan hukum ya penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dalam penanganan hukum kasus ini yang memiliki kewenangan adalah KPK. Sehingga komisi antikorupsilah yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Tapi, kami pun menghormati putusan praperadilan yang ada sekarang ini yang menyatakan Pak Novanto menang. Namun harus dihormati juga kalau KPK ingin melaksanakan hal yang lain karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Yorrys dan Doli Tergusur, Golkar Bakal Makin Hancur
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Setnov Berdiri Saja Ngantuk, Apalagi Duduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yorrys Dipecat, Setnov Bakal Kualat
Redaktur & Reporter : Boy