Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 – 14:22 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa e-KTP Setya Novanto.

Hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa KPK pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

BACA JUGA: Tak Satu pun Politikus Kolega Setya Novanto Datang

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto pidana 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Kawal Sidang Vonis Setya Novanto

Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: Harapan Setya Novanto Sebelum Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.

Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto.

Adapun hal yang memberatkan, kata Hakim Anwar, perbuatan Novanto bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal meringatkan Novanto bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis ini, Novanto dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi tada hormat setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga maka kami mohon waktu pikir-pikir," ujar Novanto.

Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. Vonis Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim agar menolak pengajuan status justice collaborator Novanto, pencabutan hak politikselama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar serta pengembalian uang USD 7,3 juta. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam: Tugas AKP Reza Melekat Pada Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler