Propam: Tugas AKP Reza Melekat Pada Setya Novanto

Jumat, 26 Januari 2018 – 06:59 WIB
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memeriksa AKP Reza Fahlevi.

Pemeriksaan mantan ajudan Setya Novanto itu berkaitan kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Divpropam Polri Segera Garap Eks Ajudan Setya Novanto Lagi

Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, AKP Reza memang sempat ditugaskan menjadi ajudan Novanto kala menjabat Ketua DPR.

Dia mengatakan, sudah menjadi tugas ajudan untuk menempel bosnya.

BACA JUGA: Besok KPK Periksa Ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi

Sehingga Martuani menilai, adanya Reza ketika Novanto kecelakaan di mobil di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu bukan suatu pelanggaran.

"Diketahui, tugas ajudan itu melekat, mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi. Kehadiran AKP Reza Pahlevi ini adalah permintaan resmi kementerian atau lembaga kepada Polri untuk jadi ajudan Ketua DPR,” tutur dia di Mabes Polri.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Siap Berkompetisi jadi Ketum Golkar

Kemudian soal tudingan menghalangi karena Novanto sedang diburu KPK, menurut Martuani hal itu juga belum masuk sebagai pidana.

Karena Novanto kala itu tidak masuk DPO (daftar pencarian orang).

Lalu dari Polri, kata dia, telah memberikan surat perintah resmi ke Reza untuk menjadi ajudan pribadi Novanto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP.

Martuani menambahkan saat ini AKP Reza ditugaskan untuk berdinas di Polda Metro Jaya. Sementara itu pihak Polri juga menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap AKP Reza.

“Sudah berdinas di Polda Metro. Pemeriksaan juga sudah tinggal menunggu hasil,” tandas dia. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Tersangka, Ibas: Yang Salah Bukan Rumahnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler