Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Hakim Yanto menyatakan Setya Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik  atau e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
BACA JUGA: Resor Baru di Tasmania Bidik Pasien yang Tak Dapat Sembuh
"Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum."
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Yanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa (24/4/2018).
BACA JUGA: Kisah Pasukan Rahasia Australia Dibantu Orang Dayak
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dipidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.Â
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia Berkedok Pengungsi Rohingya
Uang tersebut merupakan uang komitmen fee para penggarap proyek e-KTP yang tergabung dalam Konsorsium PNRI dan oleh hakim dinyatakan pernah diterima Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 lainnya.
Selain itu Majelis Hakim pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan dan menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator.Â
Meski dalam pembelaannya, Setya Novanto membantah terlibat dan menerima uang dalam korupsi proyek e-KTP ini, dalam persidangan Setya Novanto menyatakan meminta waktu untuk berpikir sebelum menentukan tanggapannya atas vonis tersebut.
Sementara itu Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (Â ICW)Â Lalola Easter, Â mengatakan vonis terhadap Setya Novanto terlalu ringan.
âKami berharap majelis hakim menjatuhkan sanksi yang lebih berat, kalau perlu di penjara seumur hidup. Karena berdasarkan pemantauan kami, selama persidangan Setya Novanto tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.â
Selanjutnya ICW juga berharap penyelidikan terhadap kasus korupsi e-KTP ini tidak berhenti di Setya Novanto. ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti penelitian terhadap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini yang sudah terungkap selama persidangan Setya Novanto.
âIni merupakan Pekerjaan Rumah (PR) KPK untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap nama-nama yang sudah terungkap dalam persidangan kasus ini. Begitu juga dengan dugaan tindak pencucian uang dalam kasus ini yang diduga dananya mengalir ke luar negeri. KPK juga harus menelusuri kemana larinya aliran dana itu,â tegasnya.
Kasus korupsi E-KTP ini bergulir sejak 17 Juli 2017 lalu sempat diwarnai drama perlawanan Setya Novanto mulai dari menjadi DPO sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga mengajukan gugatan pra peradilan dan mengklaim sakit parah serta melakukan skenario tabrakan ketika hendak diciduk KPK.
Politisi senior Partai Golkar ini berada di pusat pusaran kasus korupsi anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam persidangan terungkap anggaran proyek tersebut ternyata telah digelembungkan hingga 2 kali lipat, dimana 49 persen dari dana tersebut telah dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.
KPK sejauh ini baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka lainnya dalam kasus korupsi e-KTP ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Italia Dipenjara 5 Tahun Karena Serang Turis Backpacker