jpnn.com, JAKARTA - Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP. Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Novanto diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Hakim Anggota Anwar menyatakan bahwa terdakwa Setya Novanto telah menerima USD 3,8 juta dan USD 3,5 juta. Sehingga besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sebesar USD 7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik KPK.
BACA JUGA: Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang
Hakim menambahkan, pemberian jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem sudah dikembalikan Novanto kepada Andi. Karena itu, terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika memegang jabatan sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. Semestinya, kata dia, Novanto sebagai pejabat lembaga tinggi negara memberikan contoh teladan akan tetapi justru melakukan sebaliknya. Yaitu melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa untuk mendapat keuntungan diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA: Setya Novanto Mau Banding? Nanti, Tanya Keluarga dulu
"Maka majelis hakim berpendapat terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu dicabut hak terdakwa untuk dipilih dan menduduki jabatan publik,” kata Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang telah diajukan Novanto kepada penuntut umum KPK. Menurut Anwar, penuntut umum juga menyatakan Novanto belum memenuhi persyaratan sebagai JC.
BACA JUGA: Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara
Anwar menjelaskan untuk menentukan seorang sebagai JC, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya. Kemudian, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
"Menimbang berdasarkan SEMA tersebut, dan oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," papar Anwar.
Novanto pun akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto membaca amar putusan. Novanto, pengacara, dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Satu pun Politikus Kolega Setya Novanto Datang
Redaktur & Reporter : Boy