jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan berbagai aksi intimidatif tidak bisa dibenarkan karena sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait sejumlah aksi intimidatif yang dilakukan beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Beberapa pekan terakhir ini, kita dikejutkan sejumlah aksi intimidatif oleh beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang melakukan perbuatan pelecehan ataupun tidak menyenangkan pihak lain. Sejauh aksi tersebut sudah dibumbui tekanan, pemaksaan maupun intimidasi yang seringkali diwarnai kekerasan verbal maupun fisik, maka aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Senin (05/06).
Sebagai negara hukum, tegasnya, seharusnya semua pihak wajib menyerahkan persoalan yang memiliki konsekuensi hukum, kepada penegak hukum.
BACA JUGA: Komisi I DPR Dukung Perpres Badan Siber dan Sandi Negara
“Tindakan "main hakim" sendiri tidak pernah dibenarkan dalam negara hukum. Atas dasar itulah kita mengakui keberadaan aparat penegak hukum serta proses hukum sebagai cara-cara yang beradab di alam demokrasi,” tegas pria yang kerap disapa Setnov tersebut.
Politikus Golkar itu mengakui kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
Namun, kebebasan yang dimaksud, lanjutnya, haruslah bisa dipertanggungjawabkan, baik secara moral, etika maupun hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa diri lebih berkuasa atas yang lain ataupun lebih kebal hukum dari yang lain.
“Saya mendukung sepenuhnya arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang begitu jelas dan tegas menyebutkan bahwa persekusi tidak boleh ada di Indonesia. Saya juga mendukung instruksi Bapak Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya hingga ke daerah untuk menindaktegas pelaku persekusi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Setnov mengimbau sesama anak bangsa untuk memproduksi energi positif bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, agar tujuan dan cita-cita pemerintah yang begitu berpihak kepada rakyat dapat terealisasi dengan baik.
BACA JUGA: Ketua DPR: Pondok Pesantren Garda Terdepan Mengamalkan Pancasila
“Janganlah proses ini dihambat oleh energi-energi negatif yang justru kontraproduktif dengan kepentingan kita bersama, kepentingan rakyat Indonesia. Marilah kita meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” imbuhnya.
Karena menurutnya, kemajuan bangsa ditunjukkan oleh penghargaan dan ketaatan warga pada hukum, mekanisme peraturan dan perundang-undangan.
“Mengedepankan emosi, pendapat pribadi dan kepentingan kelompok sambil mengabaikan proses hukum, menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan,” tegasnya.
Legislator dari dapil NTT ini ini menegaskan, hukum harus ditegakkan.
BACA JUGA: Aset BPJS Kesehatan Bisa Menutupi Defisit
“Memercayai mekanisme hukum menunjukkan kedewasaan kita dalam meniti jalan demokrasi, sebagai nilai dan sistem yang kita yakini mampu mengantar dan mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia,” pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV Pastikan Distribusi Bawang Merah Aman
Redaktur & Reporter : Natalia