jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa e-KTP Setya Novanto menyatakan siap banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada kliennya.
Banding akan dilakukan setelah tim penasihat hukum berkoordinasi dengan keluarga Novanto. “Kami akan banding," ujar Maqdir Ismail, salah satu pengacara Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok
Menurur Maqdir, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama proses persidangan. Dia mengatakan, amar putusan yang dibacakan tidak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang disebut fakta-fakta lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas,” ungkap Maqdir.
BACA JUGA: Novanto Terbukti Korupsi, MKD Langsung Rapat Hari Ini
Dia menyatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan banding lantaran hakim tak membeberkan secara terperinci mengenai kerugian negara terkait proyek e-KTP yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Cukup banyak hal yang menjadi alasan kalau kami jadi banding. Yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat," katanya.
BACA JUGA: Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir
Dia mengatakan hakim tidak menyinggung bagaimana cara menghitung kerugian negara. "Karena ini tidak ada perbandingan apa pun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Novanto 15 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa KPK pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Novanto juga dipidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.
Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ditambah hukuman selama dua tahun penjara.
Tidak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Novanto yakni mencabut hak terdakwa menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan. Hakim juga menolak status justice collaborator (JC) Novanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Boy