Setya Novanto Menang, Fahri Hamzah Senang

Minggu, 01 Oktober 2017 – 19:09 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Fahtra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa ikut senang dengan kemenangan Setya Novanto dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fahri mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Turki ketika PN Jaksel memenangkan gugatan praperadilan ketua DPR RI itu, Jumat (29/9).

"Jadi saya tiba (sampai di Jakarta, red) mendengar bahwa beliau (Novanto, red) dibebaskan. Ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," ujar Fahri di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (1/10).

BACA JUGA: Setnov Menang Praperadilan, Jokowi Bakal Ikut Tanggung Aib

Menurut Fahri, kemenangan ketua umum Golkar itu di praperadilan mengonfirmasi kecurigaannya selama ini bahwa KPK menebar jerat hukum hanya berdasar nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut jerat untuk Setnov -panggilan Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP hanyalah rekaan.

“Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti," tuturnya.

BACA JUGA: Adhie Massardi Puji Keberanian Hakim Praperadilan Novanto

Fahri menambahkan, KPK telah menghancurkan DPR dengan menebar gembar-gembor bahwa efek kasus e-KTP sangat berbahaya. Apalagi KPK menyebut ada pembagian uang dari pengusaha e-KTP ke para anggota DPR.

"Saya sedih dan dewan tentu merasa rugi karena disebut pesta pembagian uang, tetapi ternyata nggak ada yang bener," tegasnya.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Bisa Ditangkap Jika Terbitkan Sprindik Baru

Karena itu dia kembali menegaskan bahwa semua yang dikembangkan KPK dalam kasus e-KTP hanyalah fiksi. "Berdasar nyanyian Nazaruddin yang tak bisa dibuktikan secara hukum. Apalagi dipaksa-paksa masuk ke ruang sidang dan sebagainya, itu jadi fatal," pungkas Fahri.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan SN


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler