Seungri Bebas Setelah Jalani 18 Bulan Hukuman Penjara Terkait Kasus Burning Sun

Minggu, 12 Februari 2023 – 23:29 WIB
Seungri BIGBANG. Foto: Viki

jpnn.com, JAKARTA - Mantan member BIGBANG, Seungri telah menyelesaikan masa hukuman penjara 18 bulan terkait skandal Burning Sun.

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa Seungri dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.

BACA JUGA: Seungri Dijatuhi Hukum 18 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Ngeri

Dilansir dari Korea Herald, Seungri awalnya dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer setempat.

Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Militer karena pada saat kasus bergulir, Seungri sedang menjalani masa wajib militernya.

BACA JUGA: Terlibat dalam Kasus Prostitusi dan Perjudian, Seungri Divonis 3 Tahun Penjara

Pemilik nama asli Lee Seung-hyun itu kemudian mengajukan banding melalui Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan.

Kasus Burning Sun yang mencuat ke publik pada 2018-2019, merupakan skandal di industri hiburan Korea Selatan, terkait prostitusi dan penggelapan pajak.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Armand Maulana Masuk Rumah Sakit, Indra Bekti Dioperasi

Julukan Burning Sun sendiri diambil dari nama sebuah klub malam yang ada di Gangnam, Seoul, Korea Selatan dan menjadi lokasi terjadinya skandal tersebut.

Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada 2015 dan penyelewengan dana dari Burning Sun.

Selain Seungri, selebritas lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah Choi Jong-hoon dari FT Island dan Jun Joon-Young.

Choi Jong-hoon telah dibebaskan pada 2021 setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di penjara.

Sementara Jung Joon-young baru bisa dibebaskan pada Oktober 2025. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler