Seungri Dijatuhi Hukum 18 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Ngeri

Kamis, 26 Mei 2022 – 22:19 WIB
Seungri eks BIGBANG. Foto: Viki

jpnn.com, JAKARTA - Mantan member BIGBANG, Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan.

Seungri dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi dan lain-lain, dikutip dari Soompi, Kamis (26/5)

BACA JUGA: Terlibat dalam Kasus Prostitusi dan Perjudian, Seungri Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh menyediakan prostitusi untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Dia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri agar menarik investasi bagi kelab dan bisnis investasi keuangan.

BACA JUGA: Seungri Eks BIG BANG Didakwa 5 Tahun Penjara dalam Kasus Burning Sun

Selanjutnya, Seungri menggelapkan uang sebesar 528 juta won dari kelab Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Dia juga dituduh melakukan penggalapan dana perusahaan Yuri Holdings sebesar 20 juta won dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Beber Jumlah Aspri, Maria Vania Tidak Puas

Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan.

Selain itu, Seungri didakwa mengancam seseorang karena konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler