Seusai Begituan Satu Kali, Wanita Ini Ditusuk Teman Pria Dikenal di Aplikasi Kencan

Senin, 26 Juni 2023 – 19:50 WIB
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim dalam jumpa pers penangkapan kasus penusukan, Jumat (26/6/2023). Foto: ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SB, 22, pelaku penusukan terhadap wanita berinisial SMJ, 34, yang dikenal melalui sebuah aplikasi kencan akhirnya ditangkap polisi.

Penusukan itu berlangsung di Jalan Rawa Belong, Nomor 38, RT 007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6).

BACA JUGA: Karolin Serahkan Jenazah Korban Penusukan Oknum TNI AD Kepada Keluarga di Landak

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanji melalui aplikasi MiChat. Pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di sebuah hotel.

"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ungkap Dodi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Cornelis PDIP Kunjungi Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD

Seusai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 400 ribu kepada korban.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," ungkapnya.

BACA JUGA: Karolin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD

Dodi mengatakan saat itu pelaku langsung menginjak pisau, mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," kata Dodi.

Kemudian, pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

Kini pria tersebut mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler