Seusai Diperiksa Kejagung, Susi Pudjiastuti Berkomentar Begini

Jumat, 07 Oktober 2022 – 20:30 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi impor garam industri di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (7/10/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (7/10).

Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini tengah disidik oleh Kejagung. 

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.58 WIB.

Dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. 

BACA JUGA: Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani, Susi Pudjiastuti Bilang Begini

Adapun penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan kepadanya. 

Susi kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa. 

BACA JUGA: Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja

“Namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa,” kata Susi di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/10). 

“Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat dibutuhkan menjadi saksi, ya, harus datang," tambahnya.

Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan karena dia sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani, serta memahami tentang tata niaga regulasi. 

“Tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pandapat dan pandangan apa yang pernah saya ketahui sebagai menteri KKP,” ungkapnya. 

Susi juga menambahkan bahwa KKP di era kepemimpinannya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. 

“Kewajiban kami melindungi para petani garam," tegas Susi.

Pengusaha perikanan itu menyatakan bahwa cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menjaga harga stabil. 

Kemudian, petani berproduksi dengan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. 

"Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara ini," ungkapnya.

Susi juga menekankan informasi yang diberikannya membantu Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.

Dia mengatakan pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.

"Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani," tutur Susi Pudjiastuti.  

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya memanggil Susi Pudjiastuti untuk mendalami tata niaga garam dalam negeri.

Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

"Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan, dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler