jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10).
Susi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.
BACA JUGA: Komisi III Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Garam
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
"Iya (diperiksa), sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Sempat Buron, Ari Kusumawati Menyerakan Diri ke Kejari Tulungagung
Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, seusai Salat Jumat. Nanti Dirdik doorstop," ungkap Ketut
Posisi kasus ini, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi