jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3).
Saat keluar dari Gedung KPK, pria yang akrab disapa Romy itu tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
BACA JUGA: Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
Terpidana perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu tercatat menjalani pemeriksaan satu setengah jam.
Cicit dari salah satu pendiri NU K.H. Abdul Wahab Hasbullah itu menutup rapat mulutnya terkait materi pemeriksaannya hari ini.
BACA JUGA: Eks Ketum PPP Romahurmuzy Terlihat di KPK, Ngapain, Pak?
Alumnus ITB itu memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK.
Seperti diketahui, kasus yang membuat KPK memanggil Romy ialah terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Beri Peringatan kepada Kepala Otorita IKN
Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
KPK masih merahasiakan identitas para tersangka dalam pengembangan perkara ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Kepala IKN Singgung Temuan KPK soal Bagi-bagi Kavling di Nusantara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga