Seusai Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Lari Kocar-Kacir

Jumat, 06 Desember 2024 – 01:35 WIB
Selebgram Hana Hanifah seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Kamis (5/12). Foto: Dok. Istimewa

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah pada Kamis (5/12) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah sebagai saksi, diperiksa kurang lebih selama 4 jam, sejak sore hingga malam hari.

BACA JUGA: Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau

Saat keluar dari ruangan Kasubdit III Kompol Gede, dia tampak berusaha menghindari awak media yang telah menunggu.

Hana Hanifah dan dua rekannya, berlari kocar-kacir menuju lift di Gedung Mapolda Riau.

BACA JUGA: Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif

“Langsung ke penyidik saja ya, bang. Saya mau turun,” kata Hana Hanifah dari dalam lift.

Pemain FTV itu enggan memberi penjelasan soal pemeriksaan yang dijalani.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Sidang Cerai Hana Hanifah dan Randy

Hana Hanifah mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi kepada penyidik.

“Maaf banget ya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke pihak kepolisian. Saya tidak bisa memberi keterangan,” tambah Hana Hanifah.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat, yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” ujar Kombes Nasriadi.

Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait.

Nasriadi menegaskan bahwa polisi akan terus mendalami kasus itu untuk memastikan semua pelaku dan aset yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut terungkap.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar dan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh di lingkungan pemerintahan Riau. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler