Seusai Melaporkan Pelaku Fitnah, Ngabalin Mengucap Hamdalah, Hadiah di Bulan Ramadan

Kamis, 07 April 2022 – 16:34 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat memberi keterangan seusai membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat di Bareskrim Polri, Kamis (7/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat di Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan setelah namanya dicatut untuk meminta sumbangan Rp 800 juta kepada Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

BACA JUGA: Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Laporan Ngabalin teregister dengan nomor STTL/094/IV/2022/Bareskrim.

Seusai membuat laporan, Ngabalin mengaku bersyukur.

BACA JUGA: Lihat Itu Tampang Wiky Mandara, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

"Alhamdulillah, hadiah bulan suci Ramadan ini bisa kami laporkan,” kata Ngabalin di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).

Pria kelahiran 25 Desember 1968 itu mengaku tidak mempersoalkan dirinya dicaci maki dan dihujat

BACA JUGA: Perempuan Bernama Dian Cahyani Membuat Ali Ngabalin Geram, Siapa Dia?

Namun, bila mencatutkan namanya dengan membawa nama, jabatan, dan institusinya itu tidak bisa diterima.

"Ketika saya difitnah dengan cara seperti ini, menyangkut kehormatan diri, lembaga, pimpinan dan baik keluarga (tidak bisa diterima, red)," tegas Ngabalin.

Pria kelahiran Fakfak itu mengaku baru pertama kali dalam hidupnya difitnah meminta sumbangan.

"Ini sejarah pertama kali dalam hidup saya," tegas Ngabalin.

Ngabalin pun berharap polisi bisa dengan segera menangkap pelaku penipuan dan pemalsuan surat tersebut.

“Kami harap jadi efek jera pelajaran bagi yang lain. Jangan bercanda main-main dan catut nama orang, jangan membohongi orang," kata Ngabalin.

Dalam kasus itu, pelaku yang dilaporkan Ngabalin diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat guna menjerat pelaku. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler