Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar

Rabu, 06 April 2022 – 22:37 WIB
Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (6/4). Kedatangan ini untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim.

Kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe mengatakan ada 137 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 37 miliar.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mamun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

“LQ Indonesia Lawfirm mempercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Natalia kepada di Bareskrim Polri, Rabu (6/4).

Natalia mengaku pihaknya sudah melaporkan dua bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto (HS) dan juga Michael Howard (MH). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus, 6 April 2022.

BACA JUGA: Bos Robot Trading Fahrenheit Sudah Diciduk Bareskrim, Namanya Hendry Susanto

Lalu, terkait barang bukti yang diserahkan berupa total kerugian korban yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, nomor ID, dan lain sebagainya. Total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kami sudah buat total kerugiannya," ujarnya.

BACA JUGA: Dijanjikan Untung Besar, 2 Korban Robot Trading Rugi Puluhan Miliar

Natalia menuturkan untuk modus kejahatan yang dilakukan pelaku, yakni dengan meminta korban membuat akun yang akan didaftarkan robot trading.

“Seakan-akan mereka itu mau trading, semacam investasi. Sehingga nanti mainnya investasi saham lah, nanti mereka itu mendapatkan keuntungan dari kenaikan sekian,” kata Natalia.

Padahal nyatanya, hal tersebut tidak benar dan uang korban digunakan sendiri oleh para pelaku.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menerima laporannya tersebut.

“Ini membuktikan bahwa opini hukum kami benar sesuai KUHAP yaitu setiap laporan wajib diterima dulu oleh aparat kepolisian. Jika nantinya digabung satu berkas dengan LP lain itu kewenangan penyidik," tutupnya.

Bos trading Fahrenheit diketahui sudah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban lainnya.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS). SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.

"SPD  diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Lihat Penampakan Barang Buktinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler