Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kamis, 07 April 2022 – 15:06 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyambangi Bareskrim Polri guna melakukan pelaporan terkait pencatutan namanya dalam surat permintaan sumbangan Rp 800 juta, Kamis (7/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat yang mencatut nama dan jabatannya.

Dalam surat itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dimintai sumbangan senilai Rp 800 juta.

BACA JUGA: Soal Uang Rp 800 Juta, Ali Ngabalin Batal ke Polda, Memilih ke Bareskrim

Hal itu diungkapkan Ngabalin saat menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (7/4).

Dia mengatakan, surat berkop dan berstempel KSP yang diterima wali kota Cirebon itu sangat janggal.

BACA JUGA: Ali Mochtar Ngabalin Bakal Lapor ke Polda Metro Perihal Pencatutan Namanya

Ngabalin menjadikan surat yang janggal itu sebagai barang bukti saat melapor ke Bareskrim Polri.

Kejanggalan pertama, surat tersebut mengatasnamakan Ngabalin dan memakai tanda tangannya.

BACA JUGA: Sembari Menahan Tangis, Ngabalin Merasa Keluarganya Terganggu

Pria kelahiran 25 Desember 1968 itu menyebutkan, si pencatut memang menggunakan tanda tangan bahasa Arab seperti dirinya.

"Tanda tangan saya memang huruf Arab, tetapi tidak begini. Orang ini pasti pintar bahasa Arab, bisa menulis bagus sekali," kata Ngabalin sebelum pelaporan.

Kejanggalan kedua, jelas dia, pencatut menggunakan jabatan Staf Khusus KSP.

Padahal, kata Ngabalin, jabatannya ialah Tenaga Ahli Utama dan Juru Bicara KSP.

Ketiga, tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengeluarkan surat resmi dengan kop dan stampel KSP.

"Enggak ada kewenangan kami keluarkan surat, enggak ada regulasi dan aturannya," jelas Ngabalin.

Ngabalin menyatakan, pencatutan namanya telah mencederai nama baik dan institusinya bekerja.

Ngabalin mengakui, selama lima tahun bekerja di KSP, dirinya tidak pernah mengapitalisasikan jabatan dan kedudukannya untuk meminta sumbangan kepada pihak-pihak tertentu.

Ngabalin melaporkan si pencatut atas dugaan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.

"Kami di KSP sama sekali tidak ada uang syubhat dan haram yang melintas dalam tenggorokan," kata Ngabalin. (cr3/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler